Konselor Bukan Polisi Sekolah

Diperbarui: 7 Desember 2017   05:51

Pendahuluan
Menurut Kamus Besar BahasaIndonesia konseling ialah: 1.pemberian bimbingan oleh yang ahli kepada seseorang dengan menggunakan metode psikologis dan sebagainya; 2.pemberian bantuan oleh konselor kepada konseli sedemikian rupa sehingga pemahaman terhadap kemampuan diri sendiri meningkat dalam memecahkan berbagai masalah. 
Sedangkan bimbingan konseling adalah layanan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karir melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No. 025/D/1995).
Bimbingan Konseling (BK) merupakan salah satu komponen dalam keseluruhan sistem pendidikan di sekolah. Siswa, guru, orang tua atau wali murid dan warga masyarakat masih banyak yang belum mengetahui dan memahami BK di sekolah. Banyak anggapan yang ditujukan terhadap BK di sekolah. Mereka memiliki persepsi yang berbeda-beda. 
Ada yang menafsirkan BK adalah tempat menyelesaikan masalah, tempat pemberian hukuman. Ada pula yang menganggap bahwa BK merupakan tempat yang menyeramkan dan menakutkan, karena guru BKnya galak, garang, sadis, bahkan bertindak kekerasan secara fisik. Sehingga hal tersebut meniimbulkan kesan bahwa guru BK adalah polisi sekolah.
Sebagai contoh, siswa yang datang terlambat ke sekolah atau melanggar tata tertib sekolah, kemudian dipanggil ke ruang BK untuk menghadap konselor, maka siswa tersebut akan memiliki pandangan atau anggapan bahwa konselor sekolah adalah sosok orang yang galak  yang biasanya hanya menghukum dan mengatur para siswanya.
Persepsi siswa terhadap konselor terjadi karena siswa tersebut memperhatikan sesuatu yang nampak pada diri konselor yang meliputi penampilan fisik, perilaku dan juga ruang lingkup kerja (tugas) konselor. Jika penampilan fisik, perilaku dan ruang lingkup kerja konselor tidak seperti apa yang diharapkan oleh siswa maka siswa akan berpersepsi kurang baik (negatif) terhadap konselor. 
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa masih ditemukan siswa yang menganggap konselor adalah seorang guru yang galak, tidak bias diajak bercanda, bahkan konselor disebut polisi sekolah yang bisanya hanya memarahi dan menghukum siswa-siswa yang melanggar tata tertib sekolah. Sehingga apabila ada siswa yang datang menghadap konselor, maka siswa tersebut diyakini mempunyai masalah pelanggaran atau telah berbuat suatu kesalahan.
Anggapan-anggapan yang seperti ini pada dasarnya adalah salah. Anggapan yang salah ini bisa saja disebabkan dari para siswa atau mungkin dari para guru khususnya gur BK itu sendiri. Oleh karena itu anggapan-anggapan seperti ini perlu dibenarkan sebagaimana mestinya agar maksud, peran, fungsi dan tujuan bisa terealisasi secara optimal.

Komentar

Postingan Populer